Definisi Udara menurut
Fardiaz (1992) udara adalah suatu campuran gas yang terdapat pada lapisan
mengelilingi bumi. Udara terdiri dari 78%
nitrogen, 21,94% oksigen, 0,93% argon, 0,032% karbondioksida, dan
gas-gas mulia lain yang terdapat pada atmosfer (Wardhana, 2001). Udara merupakan
sesuatu yang kita perlukan untuk bernafas sehari-hari. Tanpa adanya udara, maka
manusia dan makhluk lainnya tidak mampu untuk hidup.
Udara Bersih
Udara bersih merupakan udara yang
tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Kenyataannya, dewasa ini kita
susah menemukan udara yang bersih khususnya di kota-kota besar. Seiring semakin
berkembangnya ekonomi, teknologi, dan pembangunan maka diikuti pula oleh
peningkatan sektor industri serta transportasi. Peningkatan ini merupakan suatu
hal yang dapat menurunkan kualitas udara di suatu daerah. Kualitas udara
tersebut dipengaruhi oleh konsentrasi zat pencemar dalam udara (Soemarno,
1999).
Manfaat Udara Bersih
Banyak sekali manfaat udara
bersih yang paling penting dan utama adalah untuk pernapasan manusia, karena
seperti yang kita ketahui bawa apabila kita tinggal didaerah pedesaan yang
banyak pepohonan akan berbeda dengan daerah perkotaan yang mendominasi
kendaran, bangunan, Gedung dan sebagainya. Udara di perkotaan cenderung kotor
dibandingkan udara di pedesaan karena banyaknya pohon, pohon akan mengubah
karbondioksida menjadi oksigen, sehingga udara yang kita hirup akan lebih segar
dibandingkan diaerah perkotaan yang kurang wilayah pepohonan, Selain udara
bersih yang kita hirup manfaat lainnya adalah untuk mencegah stress ketika
orang-orang yang tinggal diperkotaan dengan kesibukan yang dijalani sehari-hari;
misalnya harus terjebak macet tekanan pekerjaan yang tinggih sehingga membuat
tingkat stresss seseorang meningkat, sebab itu banyak sekali orang yang tinggal
didaerah perkotaan ketika libur weekend lebih memilih untuk pergi ke
pedesaan/pegunungan yang jauh dari hiruk/pikuk di kota, sehingga disana udara
yang dihirup bersih dan segar sehingga dapat menurunkan tingkat stress seseorang,
selain itu manfaat udara bersih juga agar kita terhindar dari berbagai macam
penyakit akibat udara kotor yang dihirup misalnya penyakit paru-paru, batuk,
asma, hipertensi dan lain-lain, dengan menghirup udara bersih akan menghindari
kita dari penyakit-penyakit tersebut.
Pencemaran Udara
Pencemaran udara menurut Soedomo
(2001) dapat didefinisikan sebagai masuknya zat pencemar ke dalam udara baik
secara alamiah maupun akibat kegiatan manusia. Sumber pencemaran alami antara
lain kebakaran hutan, debu akibat letusan gunung api, debu meteorit, dan
pancaran garam dari laut. Sumber pencemaran akibat aktivitas manusia misalnya
aktivitas transportasi, industri, dan pembuangan sampah. Pencemaran udara akibat aktivitas
manusia merupakan sumber pencemar yang paling banyak terjadi secara kuantitatif
(Soedomo, 2001). Hal ini terjadi akibat
semakin bertambahnya pembangunan di kota-kota sehingga meningkatkan jumlah
industri serta transportasi semakin besar. Peningkatan jumlah industri dan
transportasi akan meningkatkan hasil produksi sampingan, dampaknya adalah
memperbesar jumlah polutan yang mencemari udara dan dihirup oleh manusia.
Dampak negatif pencemaran udara
Dampak negatif pencemaran udara
bagi kehidupan manusia diantaranya menyebabkan berbagai penyakit pernapasan
karena udara kotor yang terhirup, kulit yang kusam flek hitam dan membuat mata
menjadi kering karena terpapar udara yang kotor. Sedangkan dampak bagi
lingkungan secara umum adalah akan memicu terjadinya global warming.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran udara
- Tidak membakar atau menebang pohon secara liar/sembarangan karena pohon adalah sumber oksigen bagi mahluk hidup
- Memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan, untuk mencegah pencemaran udara/lingkungan seperti penggunaan AC (air conditioner) yang dapat memicu global warming
- Diupayakan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih kekendaraan umum
- Mulailah untuk menanam pohon disekitar lingkungan rumah anda.
- Menjaga dan melestarikan wiayah penghijauan yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan Bersama.