Definisi Profesi

Definisi Profesi - Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam definisi yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Definisi Profesi
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Definisi  Profesi menurut De George
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Ciri-ciri Profesi:

  • Memiliki pengetahuan khusus
  • Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
  • Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
  • Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
  • Dihuni oleh orang yang profesional

 Prinsip Etika Profesi:

Tanggung jawab:
 terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk dampaknya bagi kehidupan orang lain
Keadilan: 
mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai dengan haknya
Otonomi: 
kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya

Syarat Suatu Profesi

1.Melibatkan intelektual
2.Mengeluti satu batang tubuh yang khusus
3.Persiapan profesional yang alami bukan sekedar latihan
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.Layanan umum di atas pribadi
7.Mempunyai organisasi profesi
8.Menentukan standarnya sendiri seperti kode etik